
INVENTARISASI DATA UNTUK PERSIAPAN PELAKSANAAN TAHAPAN PENYUSUNAN DAPIL
Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan oleh KPU. Sedangkan dapil dan alokasi kursi pemilu anggota DPR serta DPRD Provinsi ditetapkan dalam undang-undang. Ketentuan ini telah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Penataan dapil dan alokasi kursi merupakan salah satu tahap awal dalam penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, perlu persiapan yang matang sejak dini.
Menyongsong pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2024, KPU Provinsi Jawa Barat kembali mengadakan rapat koordinasi bersama KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat secara daring, pada Kamis, 27 Januari 2022. Poin-poin pembahasan pada rapat koordinasi kali ini difokuskan pada 3 hal, yaitu sinkronisasi Daftar Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK2), tindak lanjut surat dari KPU Nomor: 41/PP.07/05/2022 tanggal 17 Januari 2022 perihal Permintaan Rekap Data Dapil Untuk Persiapan Tahapan Pemilu Tahun 2024, serta simulasi penyusunan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu Tahun 2019 menggunakan DAK2 Semester I Tahun 2021.
Di Kabupaten Bandung, sesuai dengan DAK2 Semester I Tahun 2021 yang diterima dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcasip) Kabupaten Bandung, jumlah penduduk yang tersebar di 280 desa/kelurahan dan 31 kecamatan sebanyak 3.619.360. Jumlah ini terdiri dari penduduk laki-laki sebanyak 1.842.823 (50,92%) dan penduduk perempuan sebanyak 1.776.537 (49,08%). Jumlah pendudukan terbanyak berada di Kecamatan Baleendah dengan 258.685 jiwa. Sedangkan jumlah penduduk paling sedikit berada di Kecamatan Rancabali dengan 51.822 jiwa.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Barat, Endun Abdul Haq, memberikan instruksi kepada KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan simulasi penyusunan dapil dan alokasi kursi Pemilu Tahun 2019 menggunakan DAK2 Semester I Tahun 2021. Hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan gambaran bagaimana komposisi dan proporsionalitas susunan alokasi kursi pada setiap dapil. Apabila dipandang perlu untuk melakukan perubahan komposisi dapil dan alokasi kursi dalam rangka penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, KPU Kabupaten/Kota dapat menyusun konsep/rancangan perubahannya dengan wajib berpedoman pada 7 prinsip yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Di samping itu, juga diperlukan pertimbangan-pertimbangan perubahannya yang berdasarkan pada data dan fakta administrasi, serta tentunya berkoordinasi secara intensif dengan para pemangku kepentingan terkait. (Humas KPU Kabupaten Bandung)