.jpg)
GAGASAN PENYELENGGARAAN PEMILU/PEMILIHAN YANG AKSESIBEL
Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Saat ini adalah masa perencanaan, baik perencanaan di level nasional maupun di level daerah, ungkap Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Dr. Idham Holik, SE., M.Si. saat melakukan kunjungan ke kantor KPU Kabupaten Bandung, Kamis (10 Juni 2021) dalam rangka Kordinasi, Supervisi, dan Asistensi (KSA) oleh KPU Provinsi Jawa Barat mengenai evalusi pelaksanaan Kampanye Pemilihan Tahun 2020 serta diskusi, ide, gagasan dan inovasi untuk mempersiapkan dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
Melihat rancangan hasil konsinyering bahwa tahapan akan dimulai pada akhir November atau Desember 2022, sehingga dalam waktu dekat kita harus sudah mempersiapkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Persiapan yang panjang ini tujuannya untuk mengintegritaskan Pemilihan, maksudnya kita melihat regulasi itu sendiri. Definisi Kampanye adalah salah satu proses pendidikan pemilih yang dilakukan peserta pemilihan dengan menyampaikan visi misi dan program mereka, tutur Idham. Masih ada peserta/tim kampanye Pemilihan yang menganggap visi-misi ini hanya prosedur pencalonan biasa. Idealnya dokumen visi misi dan program Pasangan Calon ini nantinya mejadi rujukan utama bagi rencana pembangunan untuk 5 tahun ke depan.
Fokus kita sebagai penyelenggara adalah bagaimana menyosialisasikan visi misi program tersebut, karena kampanye merupakan salah satu wujud Pendidikan pemilih. Pemilih harus mengetahui visi misi dan program dari peserta/Pasangan Calon. Kita sebagai penyelenggara wajib menyosialisasikannya, yang tidak cukup dalam bentuk poster, leaflet, atau brosur saja. Hal inilah yang menjadi gagasan kita untuk perbaikan Pemilihan ke depan, bagaimana kita membuat inovasi yang tidak melanggar aturan, bagaimana kita mewujudkan kampanye yang berintegritas. Amanah undang-undang adalah bagaimana mendorong pemilih mengenal visi misi dan program pasangan Calon dengan tujuan dapat mentransformasi perilaku pemilih.
Dalam kesempatan KSA ini, Idham menyampaikan lebih lanjut bahwa berkaca kembali pada penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020 kemarin, hampir tidak ada visi, misi dan program Pasangan Calon yang membahas mengenai masyarakat disabilitas. Bagaimana kita penyelenggara dapat memenuhi aksessibiliti, artinya semua penyandang disabilitas harus fifasilitasi hak-hak politiknya sehingga dapat diakses dengan baik. Pemilih disabilitas berhak mendapatkan informasi kepemiluan yang sama. Kampanye yang aksesibel, masih belum seutuhnya diterapkan dalam penyebaran informasi mengenai dokumen visi misi dan program Pasangan Calon kepada pemilih disabilitas melalui bahasa disabilitas. Salah satunya bahasa disabilitas yaitu huruf braile. Diharapkan ke depannya dokumen visi misi dan program Pasangan Calon bisa diterjemahkan dan dicetak dalam huruf braile.
Inovasi bagi penyelenggara, sebelum penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan, salah satu bentuknya melalui peningkatan sumber daya manusia (SDM) di KPU yang diharapkan bisa mengikuti pelatihan bahasa disabilitas/bahasa isyarat, ini penting sebagai wujud kita penyelenggara menciptakan Pemilu/Pemilihan aksesibel yang demokratis, insklusif, dan kampanye aksesibel, terang Idham. Masa kampanye adalah masa yang sangat penting dan sangat menentukan, oleh karena itu hal ini harus ditanamkan kepada mindset pemilih. (Humas KPU Kabupaten Bandung)