
EVALUASI TEKNIS PEMILIHAN TAHUN 2020
Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Senin (8/11/2021), KPU Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pemungutan, Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara serta Penetapan Calon Terpilih pada Pemilihan Tahun 2020, sebagai tindak lanjut Surat KPU RI Nomor 1020/PL.02.6/05/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Pengumpulan DIM (Daftar Isian Masalah) Evaluasi Pemungutan, Penghitungan Suara, dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara serta Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Tahun 2020. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dengan mengundang Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas serta Operator Siekap pada 8 (delapan) KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan di Tahun 2020 di Jawa Barat.
Anggota Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Barat, Endun Abdul Haq, menyampaikan bahwa kegiatan ini juga turut disimak oleh 19 (Sembilan belas) KPU Kabupaten/Kota lainnya agar dapat mengetahui catatan-catatan penting terkait dengan pelaksanaan tahapan teknis yang dapat menjadi pelajaran bagi semua. Saat ini KPU RI sedang melakukan evaluasi, khususnya yang berkaitan dengan tahapan pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi, penetapan calon terpilih serta aplikasi Sirekap. Hal ini dilakukan untuk menyelami kinerja dan analisis dari penyelenggara di level provinsi dan kabupaten/Kota apakah sesuai dengan regulasi dan implementasi, ataukah ada regulasi yang sulit dieksekusi di lapangan, atau adanya implementasi pelaksanaan kegiatan yang merupakan inovasi dan kreasi yang belum terakomodir di dalam regulasi KPU. Tahapan teknis merupakan tahapan yang sangat strategis yang melibatkan banyak pihak, dengan demikian diharapkan di tahun 2024 mendatang KPU dapat memperbaiki aspek-aspek keteknisan terutama pungut, hitung dan rekap.
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bandung, Siti Holisoh, menerangkan bahwa terdapat beberapa permasalahan di Kabupaten Bandung terkait dengan pelaksanaan pemungutan suara, diantaranya terkait dengan regulasi mengenai rapid test. Bahwa pada pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, kewajiban rapid test hanya dikenakan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), sementara pengawas TPS dan para saksi belum dikenakan. Salah satu upayanya, KPU Kabupaten Bandung melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, namun permintaan mengenai faislitasi rapid test untuk pengawas TPS dan para saksi tersebut belum dapat terlaksana. Untuk itu, rekomendasinya ke depan KPU Kabupaten Bandung berharap regulasi dapat lebih detail, khususnya untuk mengakomodir penerapan protokol kesehatan.
Siti menjelaskan adanya permasalahan terkait dengan perubahan regulasi dalam formulir model C. Pemberitahuan-KWK. Kasus yang terjadi dibeberapa TPS di daerah tertentu di wilayah Kabupaten Bandung, petugas belum dapat melaksanakan perubahan regulasi tersebut dengan optimal. Sebagian pemilih datang ke TPS bersamaan tidak sesuai jadwal waktu yang tertulis, sehingga berdampak terhadap kerumunan, apabila regulasi mengenai panduan KPPS turun lebih awal, dimungkinkan dapat mengantisipasi hal tersebut. Selanjutnya yang tidak kalah pentingnya ialah permasalahan terkait limbah medis dari setiap TPS. Lembah medis ini menjadi hal yang penting untuk dipikirkan dan dikelola. KPU Kabupaten Bandung telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk fasilitasi pengelolaan limbah medis, namun dikarenakan belum adanya regulasi dari tingkat KPU RI terkait pengelolaannya, menyebabkan permasalahan limbah medis ini tidak terselesaikan. Diharapkan ke depan terkait limbah medis di TPS ada solusinya.
Siti menyampaikan pula terkait pelaksanaan Penetapan Calon Terpilih, dimana masih terdapat beberapa permasalahan, diantaranya mengenai penyampaian formulir model C.Hasil-KWK melalui aplikasi Sirekap yang belum terlaksana sepenuhnya dikarenakan Kabupaten Bandung memiliki blank spot sangat signifikan pada pelaksanan Pemilihan Tahun 2020 yang lalu. Kebijakan KPU RI disampaikan di akhir menjelang pelaksanaan rekapitulasi, menyebabkan kurangnya persiapan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota. Terakhir, Siti mengatakan untuk ke depannya diharapkan ada persamaan persepsi untuk beberapa regulasi antara pemangku kepentingan terkait penanggulangan bagi pasien Covid-19, termasuk di dalamnya penanganan secara khusus pagi penderita agar tidak memunculkan permasalahan di lapangan.
Tidak jauh berbeda dengan KPU Kabupaten Bandung, KPU Kabupaten/Kota Lainnya juga turut menyampaikan beberapa permasalahan, dimana sebagian besar yang disampaikan melalui DIM dalam pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara yaitu mengenai: (1) Perlunya koordinasi lebih intens dibagian program dan data terkait pengalihan TPS; (2) Pemahaman petugas terkait pungut hitung yang berdampak pada kondisi lapangan di level KPPS tentang proses pungut hitung itu sendiri; (3) Kurangnya sumber daya manusia (SDM); (4) Perlunya bimbingan teknis (bimtek) untuk menyampaikan persepsi antar penyelenggara pemilu; (5) Perubahan formulir model C; (6) Tantangan dalam penggunaan aplikasi Sirekap; (7) Pemungutan suara ulang (PSU) terkait pemilih yang sedang menjalani karantina di rumah sakit; (8) Penerapan terkait protokol kesehatan ,dimana sebaiknya diserahkan kepada ahlinya, yaitu Dinas Kesehatan; (9) Pemahaman regulasi dan teknik pelaksanaan di lapangan; serta (10) Perlunya membangun komunikasi yang baik dengan seluruh pihak, terutama peserta pemilihan.
Sebagai penutup, Endun memberikan pandangannya terhadap apa yang telah disampaikan oleh KPU Kabupaten/Kota pada kesempatan sebelumnya, bahwa tahapan apapun termasuk ide dan gagasan yang telah disampaikan oleh KPU kabupaten/Kota, eksekutornya berada pada kabupaten/kota itu sendiri. Diharapkan hal tersebut dapat menjadi pelajaran berharga, juga sebagai bahan rujukan untuk pelaksanaan pemilu dan pemilihan di tahun mendatang. (Humas KPU Kabupaten Bandung)