Transformasi Digital Melalui Pengelolaan JDIH yang Terintegrasi

Bandung - Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan informasi hukum kepada publik, KPU Kabupaten Bandung menyelenggarakan kegiatan Sharing dan Edukasi Regulasi Kepemiluan (SERUU) dengan tema Pengelolaan JDIH: Implementasi Ketersediaan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Rabu (18/2/2026) yang disampaikan oleh Agus Kusnendar selaku Operator JDIH KPU Kabupaten Bandung. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman pegawai terhadap pentingnya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum secara tertib, sistematis, dan terintegrasi.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 10/HK.04/08/2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat. Pengelolaan JDIH dilaksanakan penyebaran informasi kepemiluan dan hukum terbaru yang dikeluarkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota agar diketahui oleh masyarakat luas.

Kegiatan dibuka secara langsung oleh Plh. Ketua KPU Kabupaten Bandung Ahmad Rosadi yang menyampaikan bahwa setiap pegawai harus mengetahui standar pengelolaan dokumen hukum, mekanisme pengunggahan produk hukum, serta pentingnya pembaruan data secara berkala agar informasi yang tersedia selalu akurat dan dapat diakses masyarakat dengan mudah. JDIH memiliki peran strategis dalam mendukung keterbukaan informasi publik, khususnya terkait produk hukum seperti peraturan, keputusan, dan kebijakan yang diterbitkan oleh KPU. Melalui pengelolaan yang baik, masyarakat dapat memperoleh akses informasi hukum secara cepat, tepat, dan transparan. Hal ini sejalan dengan komitmen KPU dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas. (Humas KPU Kabupaten Bandung)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 21 Kali.