802 DAFTAR CALON SEMENTARA DITETAPKAN

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Jumat (18/8/23) KPU Kabupaten Bandung melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Bandung dalam Pemilu Tahun 2024, bertempat di Aula Bale Pinter Pemilu KPU Kabupaten Bandung. Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua didampingi jajaran Anggota, Sekretaris dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Bandung. Dihadiri oleh Pimpinan dan perwakilan Partai Politik tingkat Kabupaten Bandung serta Bawaslu Kabupaten Bandung.

Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, membuka secara langsung Rapat Pleno sekaligus menyampaikan apresisai dan terimakasih kepada partai politik, bahwa dari keseluruhan proses tahapan pencalonan ini dapat terlaksana dengan lancar dan dapat diatasi secara bersama. Agus menambahkan, hal ini tidak lepas dari koordinasi yang baik antara Partai Politik dan KPU.

KPU Kabupaten Bandung menetapkan 802 orang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Bandung dalam Pemilu Tahun 2024 yang tersebar di 18 partai politik di tingkat Kabupaten Bandung.

Selanjutnya, DCS Anggota DPRD Kabupaten Bandung yang telah ditetapkan, akan dipublikasikan oleh KPU Kabupaten Bandung melalui media cetak harian dan media elektornik daerah yang ditentukan oleh KPU Kabupaten Bandung, juga pada laman serta media sosial KPU Kabupaten Bandung, selain itu KPU Kabupaten Bandung juga mengumumkan presentase keterwakilan perempuan dalam DCS, pengumuman akan dipublikasikan selama 5 (lima) hari mulai tanggal 19-23 Agustus 2023.  

Disaat yang bersamaan dengan pengumuman DCS Anggota DPRD Kabupaten Bandung, Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara DPRD Kabupaten Bandung yang tercantum dalam DCS, yang dapat disampaikan secara tertulis kepada KPU Kabupaten Bandung, dan dapat disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak DCS diumumkan, yakni mulai tanggal 19-28 Agustus 2023.

Agus juga berpesan, partai politik harus menyiapkan diri apabila nantinya akan ada tanggapan masyarakat yang disampaikan, “publik kami beri kesempatan untuk mencermati dan memberikan tanggapannya, agar menjelang Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan, betul-betul sudah tidak ada masalah” Ujar Agus. (Humas KPU Kabupaten Bandung).
 

  • Keputusan KPU Kabupaten Bandung tentang Daftar Calon Sementara (DCS) dapat diunduh DISINI
  • Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) dapat diunduh DISINI

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 486 Kali.