11.081 PANTARLIH RESMI DILANTIK, SIAP BERTUGAS!!

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Serentak..sebanyak 11.081 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dari 270 Desa dan 10 Kelurahan di Kabupaten Bandung resmi dilantik. Pelantikan Pantarlih ini diawali dengan Apel Kesiapan, Pelantika n dan dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing Desa/Kelurahan, Minggu (12/2/2023).

Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya hadir di Aula Desa Tegalluar Bojongsoang dalam sambutannya disampaikan bahwa salah satu prinsip dan prasyarat bagi terselenggaranya Pemilu dan Pilkada yang demokratis, adalah setiap warga negara terdaftar sebagai pemilih tanpa diskriminasi. Jaminan pendaftaran pemilih tanpa diskriminasi tersebut, termasuk akses pemilih untuk terdaftar dan mengetahui data pemilih secara mudah, termasuk pula untuk memperbaiki data dirinya apabila terdapat kekeliruan atau perubahan data.

Tahapan pemutakhiran data pemilih akan sangat menentukan bagi tahapan Pemilu dan Pilkada selanjutnya. Pantarlih merupakan bagian dari penyelenggara Pemilu, yang memiliki tugas dan fungsi sangat strategis. Pantarlih merupakan ujung tombak penyelenggara Pemilu yang bertugas memutakhirkan daftar pemilih. Daftar pemilih yang valid, akurat dan mutakhir, merupakan tujuan yang ingin kita capai bersama. Tujuan ini Insya Allah dapat kita wujudkan melalui kinerja yang dilakukan dengan sungguh-sungguh, melalui kinerja yang dilakukan dengan cerdas, efektif, danberpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tentunya koordinasi dan sinergi yang baik bersama pengawas Pemilu, peserta Pemilu, jajaran Pemerintahan Daerah, TNI dan Polri, media massa, lembaga-lembaga pendidikan, organisasi/lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan dan unsur-unsur masyarakat lainnya. Papar Agus.

KPU Kabupaten Bandung melaksanakan pemutakhiran Data Pemilih dibantu Pantarlih, PPS, dan PPK. Pemutakhiran Data dimaksud dilakukan dengan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilaksankan oleh Pantarlih dengan cara mendatangi pemilih secara langsung. Proses coklit akan dilaksanakan terhitung tanggal 12 Februari sampai dengan 14 Maret 2023. Untuk itu, masyarakat Kabupaten Bandung diharapkan dapat menyambut baik kehadiran Pantarlih dan tidak lupa mempersiapkan KTP-El atau Kartu Keluarga (KK). (Humas KPU Kabupaten Bandung).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 268 Kali.